
A. PENGERTIAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Merujuk kepada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka yang dimaksud dengan:
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dari 2 poin tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan suatu tindakan perguruan tinggi dalam menghasilkan, mengelola, mengirim dan atau memberi akses terhadap informasi (keterangan, pernyataan, gagasan) terkait penyelenggaraan Pendidikan yang sesuai dengan UU dan berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi publik ini bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui website kampus yang secara khusus memuat hal ini kecuali beberapa informasi yang bersifat tertutup dan hanya boleh diakses sesuai dengan permintaan khusus dari pengguna. Informasi public harus memiliki dokumen tertulis yang dirilis langsung oleh badan public bersangkutan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat berhak mendapatkan layanan informasi dengan cepat, biaya ringan, dan prosedur yang sederhana.
Masyarakat sebagai warga negara memiliki hak dalam akses program kebijakan
publik serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat tidak hanya
menjadi target sasaran dari dunia Pendidikan, tapi ikut bergerak bersama dengan
memberi aspirasi serta mengawal langkah dunia Pendidikan kearah yang lebih
baik.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum berisi kumpulan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan dan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang ada di STBA Prayoga serta mengatur peran, tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan institusi. Berikut dasar hukum utama yang dijadikan acuan penyusunan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- SK Ketua tentang Panduan Keterbukaan Informasi Publik STBA Prayoga
- SK Ketua tentang Pengangkatan Pejabat PPPID
C. TENTANG PPID STBA PRAYOGA
Sebagai bentuk tata pamong dan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, maka diperlukan sistem pengarsipan dan dokumentasi yang kemudian dapat ditransparansikan bagi pengguna ataupun pihak yang membutuhkan informasi. STBA Prayoga sebagai kampus yang telah dikenal luas oleh masyarakat membutuhkan wadah untuk menyampaikan informasi kegiatan serta dokumen-dokumen kebijakan yang telah dihasilkan terkait penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Untuk itu, maka Ketua STBA Prayoga menerbitkan SK Ketua tentang Standar Layanan Informasi Publik. Selain itu tentu saja PPID membutuhkan SDM yang mengatur seluruh pelayanan terkait informasi public yang diangkat melalui SK Ketua No……. Pejabat PPID meliputi:
- Penanggung jawab
- Ketua Tim
- Koordinator Bidang Pelayanan Informasi
- Koordinator Bidang Pengumpulan Data dan Pengelolaan Informasi
- Anggota
Seluruh informasi umum terkait PPID tercantum dalam buku Pedoman Keterbukaan Informasi Publik. PPID STBA Prayoga bertugas dan bertanggung jawab untuk:
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik STBA Prayoga;
- Mengumpulkan informasi publik dari seluruh satuan unit kerja di lingkungan STBA Prayoga
- Menata dan menyimpan seluruh informasi publik yang telah diperoleh dalam satu link drive yang dikelola oleh tim;
- Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi;
- Melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan masing-masing ketua satuan unit kerja.
Sebagai bentuk inovasi dalam layanan informasi publik, maka tahun 2023 PPID STBA Prayoga berbasis website. Pengembangan inovasi ini diharapkan mampu memberikan layanan masyarakat yang semakin mudah, cepat dan akurat.
