
Tugas Pokok
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik STBA Prayoga;
- Mengumpulkan informasi publik dari seluruh satuan unit kerja di lingkungan STBA Prayoga
- Menata dan menyimpan seluruh informasi publik yang telah diperoleh dalam satu link drive yang dikelola oleh tim;
- Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi;
- Melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan masing-masing ketua satuan unit kerja.
Fungsi
Pejabat PPID STBA Prayoga berfungsi sebagai pengumpul, pengolah, penyimpan dan pendokumentasian seluruh kegiatan dan informasi terkait penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dari setiap unit kerja yang ada.
