stba-prayoga
12
OCT
2023

SOP Layanan Informasi

  1. SOP Layanan Informasi

Berikut Standar Operasional Prosedur Layanan
Informasi Publik STBA Prayoga:

  1. Offline
    1. Pemohon informasi publik datang ke meja layanan informasi (BAK).
    2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan dengan melampirkan fotokopi identitas, atau akta badan hukum yang diwakili oleh pemohon.
    3. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.
    4. Petugas memproses permintaan informasi publik dengan mencatat ke buku pendaftaran sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon.
    5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumntasi (PPID) mempertimbangkan pemohon informasi, apakah akan dipenuhi atau ditolak.
    6. Permohonan informasi yang diterima selanjutnya akan diproses selambat-lambatnya selama 10 hari dengan waktu perpanjangan maksimal selama tujuh hari.
    7. Petugas menyerahkan hasil informasi yang telah diproses kepada pemohon, setelah pemohon mengisi formulir tanda bukti penerimaan.
    8. Untuk permohonan informasi yang termasuk dalam ketegori informasi yang dikecualikan, PPID akan melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan terkait.
  2. Online
    1. Pemohon informasi publik mengunjungi website http://www.stba-prayoga.ac.id/portalbaru/ dan mengakses menu PPPID pada toolbar menu.
    2. Untuk informasi umu, pemohon dapat mengakses secara langsung di portal tersebut.
    3. Untuk informasi yang dikecualikan, pemohon wajib mengisi form yang telah disediakan untuk kemudian diproses lebih lanjut.  
    4. Apabila pemohon merasa tidak puas dengan layanan informasi secara online, lalukan permohonan secara offline atau dapat menghubungi CP terkait.

2. SOP Pengajuan Informasi
Berikut Standar Operasional Prosedur Pengajuan Informasi:

  1. Satuan unit kerja terkait mengumpulkan
    informasi terkait kegiatan tridharma yang dilaksanakan dalam bentuk foto,
    laporan kegiatan, dll
  2. Satuan unit kerja menyerahkan informasi ke tim
    PPID yang berwenang
  3. Tim PPID memeriksa kebenaran dan kelengkapan
    informasi
  4. Tim PPID membuat narasi sederhana/ulasan
    kegiatan yang akan ditampilkan
  5. Tim PPID melakukan upload dokumentasi ke laman
    web PPID sehingga bisa diakses oleh public

3. SOP Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran oleh Pejabat PT
Berikut Standar Operasional Prosedur Pengaduan Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran oleh Pejabat PT:

  1. Publik dapat mengisi layanan pengaduan secara
    online melalui form yang telah disediakan
  2. Publik dapat mengunjungi petugas layanan
    informasi (BAK) secara offline dan mengisi form permohonan pengaduan
  3. Petugas yang telah ditunjuk menyampaikan
    pengaduan kepada tim PPID
  4. Tim PPID memeriksa ajuan pengaduan dan
    melaksanakan crosscheck berita
  5. Jika terbukti benar, maka pengaduan akan
    diproses berdasarkan peraturan yang berlaku di lingkungan STBA Prayoga dan
    berita akan ditarik dari laman web
  6. Tim PPID wajib menyampaikan berita permohonan
    maaf dan menampilkan berita baru yang sudah dijamin kebenarannya
  7. Jika ajuan pengaduan terbukti salah, maka tim
    PPID wajib berkomunikasi dengan pelapor untuk menanyakan lebih lanjut asal
    muasal berita palsu tersebut
  8. Tim PPID bersama pemangku kepentingan terkait
    wajib menyelesaikan informasi yang bersifat tidak benar dan merugikan salah
    satu pihak

Leave a Reply

*

captcha *