12
OCT
2023

Tentang PPID STBA Prayoga

A. PENGERTIAN
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Merujuk kepada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
maka yang dimaksud dengan:

  1. Informasi
    adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
    makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
    didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
    dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik
    ataupun nonelektronik.
  2. Informasi
    Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau
    diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
    penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
    lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang
    berkaitan dengan kepentingan publik.

Dari 2 poin tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa keterbukaan
informasi publik merupakan suatu tindakan perguruan tinggi dalam menghasilkan,
mengelola, mengirim dan atau memberi akses terhadap informasi (keterangan,
pernyataan, gagasan) terkait penyelenggaraan Pendidikan yang sesuai dengan UU
dan berkaitan dengan kepentingan publik.

Informasi publik ini bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat
secara online melalui website kampus yang secara khusus memuat hal ini kecuali
beberapa informasi yang bersifat tertutup dan hanya boleh diakses sesuai dengan
permintaan khusus dari pengguna. Informasi public harus memiliki dokumen
tertulis yang dirilis langsung oleh badan public bersangkutan melalui Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat berhak mendapatkan
layanan informasi dengan cepat, biaya ringan, dan prosedur yang sederhana.

Masyarakat sebagai warga negara memiliki hak dalam akses program kebijakan
publik serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat tidak hanya
menjadi target sasaran dari dunia Pendidikan, tapi ikut bergerak bersama dengan
memberi aspirasi serta mengawal langkah dunia Pendidikan kearah yang lebih
baik.

B. DASAR
HUKUM

Dasar hukum berisi kumpulan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan dan
pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang ada di STBA Prayoga serta
mengatur peran, tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) di lingkungan institusi. Berikut dasar hukum utama yang
dijadikan acuan penyusunan:

  1. Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  4. Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  5. Peraturan
    Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  6. SK
    Ketua tentang Panduan Keterbukaan Informasi Publik STBA Prayoga
  7. SK
    Ketua tentang Pengangkatan Pejabat PPPID

C. TENTANG
PPID STBA PRAYOGA

Sebagai bentuk tata pamong dan tata kelola yang baik, transparan, dan
akuntabel, maka diperlukan sistem pengarsipan dan dokumentasi yang kemudian
dapat ditransparansikan bagi pengguna ataupun pihak yang membutuhkan informasi.
STBA Prayoga sebagai kampus yang telah dikenal luas oleh masyarakat membutuhkan
wadah untuk menyampaikan informasi kegiatan serta dokumen-dokumen kebijakan
yang telah dihasilkan terkait penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Untuk itu, maka Ketua STBA Prayoga menerbitkan SK Ketua tentang Standar
Layanan Informasi Publik. Selain itu tentu saja PPID membutuhkan SDM yang
mengatur seluruh pelayanan terkait informasi public yang diangkat melalui SK
Ketua No……. Pejabat PPID meliputi:

  1. Penanggung jawab
  2. Ketua Tim
  3. Koordinator Bidang Pelayanan Informasi
  4. Koordinator Bidang Pengumpulan Data dan
    Pengelolaan Informasi
  5. Anggota

Seluruh informasi umum terkait PPID tercantum dalam buku Pedoman
Keterbukaan Informasi Publik
. PPID STBA Prayoga bertugas dan bertanggung
jawab untuk:

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan,
    mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan
    informasi publik STBA Prayoga;
  2. Mengumpulkan informasi publik dari seluruh
    satuan unit kerja di lingkungan STBA Prayoga
  3. Menata dan menyimpan seluruh informasi publik
    yang telah diperoleh dalam satu link drive yang dikelola oleh tim;
  4. Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi;
  5. Melakukan pengujian konsekuensi dengan
    melibatkan masing-masing ketua satuan unit kerja.

Sebagai bentuk inovasi dalam layanan informasi publik, maka tahun 2023 PPID
STBA Prayoga berbasis website. Pengembangan inovasi ini diharapkan mampu
memberikan layanan masyarakat yang semakin mudah, cepat dan akurat.       

Leave a Reply

*

captcha *