- Home
- About Academy
- Programmes
- Campus Fasilities
- Enrollment/PMB
- Angket
- PPID
- Buku Informasi Publik
- Profile
- Informasi Public
- Standar Layanan
- Layanan Informasi
- Akreditasi
- Gallery
- Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Informasi
Merujuk kepada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
maka yang dimaksud dengan:
Dari 2 poin tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa keterbukaan
informasi publik merupakan suatu tindakan perguruan tinggi dalam menghasilkan,
mengelola, mengirim dan atau memberi akses terhadap informasi (keterangan,
pernyataan, gagasan) terkait penyelenggaraan Pendidikan yang sesuai dengan UU
dan berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi publik ini bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat
secara online melalui website kampus yang secara khusus memuat hal ini kecuali
beberapa informasi yang bersifat tertutup dan hanya boleh diakses sesuai dengan
permintaan khusus dari pengguna. Informasi public harus memiliki dokumen
tertulis yang dirilis langsung oleh badan public bersangkutan melalui Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat berhak mendapatkan
layanan informasi dengan cepat, biaya ringan, dan prosedur yang sederhana.
Masyarakat sebagai warga negara memiliki hak dalam akses program kebijakan
publik serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat tidak hanya
menjadi target sasaran dari dunia Pendidikan, tapi ikut bergerak bersama dengan
memberi aspirasi serta mengawal langkah dunia Pendidikan kearah yang lebih
baik.
Dasar hukum berisi kumpulan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan dan
pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang ada di STBA Prayoga serta
mengatur peran, tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) di lingkungan institusi. Berikut dasar hukum utama yang
dijadikan acuan penyusunan:
Sebagai bentuk tata pamong dan tata kelola yang baik, transparan, dan
akuntabel, maka diperlukan sistem pengarsipan dan dokumentasi yang kemudian
dapat ditransparansikan bagi pengguna ataupun pihak yang membutuhkan informasi.
STBA Prayoga sebagai kampus yang telah dikenal luas oleh masyarakat membutuhkan
wadah untuk menyampaikan informasi kegiatan serta dokumen-dokumen kebijakan
yang telah dihasilkan terkait penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Untuk itu, maka Ketua STBA Prayoga menerbitkan SK Ketua tentang Standar
Layanan Informasi Publik. Selain itu tentu saja PPID membutuhkan SDM yang
mengatur seluruh pelayanan terkait informasi public yang diangkat melalui SK
Ketua No……. Pejabat PPID meliputi:
Seluruh informasi umum terkait PPID tercantum dalam buku Pedoman
Keterbukaan Informasi Publik. PPID STBA Prayoga bertugas dan bertanggung
jawab untuk:
Sebagai bentuk inovasi dalam layanan informasi publik, maka tahun 2023 PPID
STBA Prayoga berbasis website. Pengembangan inovasi ini diharapkan mampu
memberikan layanan masyarakat yang semakin mudah, cepat dan akurat.