12
OCT
2023

Tugas Pokok dan Fungsi PPID STBA Prayoga

Tugas Pokok

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan,
    mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan
    informasi publik STBA Prayoga;
  2. Mengumpulkan informasi publik dari seluruh
    satuan unit kerja di lingkungan STBA Prayoga
  3. Menata dan menyimpan seluruh informasi publik
    yang telah diperoleh dalam satu link drive yang dikelola oleh tim;
  4. Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi;
  5. Melakukan pengujian konsekuensi dengan
    melibatkan masing-masing ketua satuan unit kerja.

Fungsi

Pejabat PPID STBA
Prayoga berfungsi sebagai pengumpul, pengolah, penyimpan dan pendokumentasian
seluruh kegiatan dan informasi terkait penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi dari setiap unit kerja yang ada.

Leave a Reply

*

captcha *