Tugas Pokok
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan,
mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan
informasi publik STBA Prayoga;
- Mengumpulkan informasi publik dari seluruh
satuan unit kerja di lingkungan STBA Prayoga
- Menata dan menyimpan seluruh informasi publik
yang telah diperoleh dalam satu link drive yang dikelola oleh tim;
- Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi;
- Melakukan pengujian konsekuensi dengan
melibatkan masing-masing ketua satuan unit kerja.
Fungsi
Pejabat PPID STBA
Prayoga berfungsi sebagai pengumpul, pengolah, penyimpan dan pendokumentasian
seluruh kegiatan dan informasi terkait penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi dari setiap unit kerja yang ada.